Materi PKn , PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)


PERTEMUAN KETUJUH

Standar Kompetensi : 4. Menganalisis hubungan internasional & organisasi
internasional
Kompetensi Dasar :4.4 Mengkaji peranan oraganisasi internasional dlm
meningkatkan perdamaian dan hubungan internasional
I. INDIKATOR :
1. Menceritakan sejarah singkat terbentuknya PBB/ASEAN
2. Menyebutkan asas/prinsip organisasi PBB/ASEAN
3. Menyebutkan tujuan didirikannya organisasi PBB/ASEAN

II. TUJUAN PEMBELAJARAN : siswa mampu :
1. Menceritakan sejarah singkat terbentuknya PBB/ASEAN
2. Menyebutkan asas/prinsip organisasi PBB/ASEAN
3. Menyebutkan tujuan didirikannya organisasi PBB/ASEAN

III. MATERI PEMBELAJARAN :

ORGANISASI INTERNASIONAL

E. ORGANISASI INTERNASIONAL

a) Perserikatan bangsa-bangsa (PBB)
1. Sejarah singkat PBB
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

Indonesi masuk menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950. Selanjutnya pada tangga 7 January 1965 indonesia keluar dari keanggotaan PBB, dan pada tanggal 28 september 1966 indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB.
2. Azas organisasi PBB
1) Sovereign eqity, yaitu prinsp persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2) Good faith ( itikad baik), yaitu semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. Hal ini berkaitan dengan prinsip pacta sun servanda yaitu suatu peranjian harus ditaati oleh pihak yang berjanji.
3) Peaceful M eans, yaitu semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4) Non-use of force, yaitu Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
3. Tujuan PBB
1) Menjaga perdamaian dunia
2) Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3) Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4) Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB di atas.
4. Organ-organ utama PBB
1) Majelis Umum (General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
2) Dewan Keamanan PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yang bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di seluruh Negara di dunia.
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.
2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
5) Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hukum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6) Sekretariat (Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

5. Organisasi-organisasi dibawah PBB
o Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO)
o Kesejahteraan anak-anak (UNICEF)
o Makanan (FAO)
o Kesehatan (WHO)
o Perburuhan (ILO)
o Telekomunikasi (ITU)
o Pengungsi (UNHCR)
o Kesatuan Pos (UPU)
o Perubahan Iklim (IPCC)
o Lingkungan (UNEP)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment